Sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12).
- KPK Ungkap Adanya Aliran Uang dalam Proses Pembahasan APBD 2015-2018 di DPRD Tulungagung
- Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba di NTB
- Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya Dokter
Selain di Kemenpora, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Sementara dua tersangka lain diduga sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan, dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Tipikor Korup, Sistem Hukum Gagal
- Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surabaya Utara, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
- Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Bos Sinarmas Mangkir