KPK Geledah Ruangan Menteri Imam Nahrowi

Sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12).


Selain di Kemenpora, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Sementara dua tersangka lain diduga sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan, dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news