Terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Musa Zainuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mantan anggota DPR dari PKB itu telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017 lalu.
- Bareskrim Kerjasama dengan Polisi Jepang, Dua Orang Jadi Tersangka Peretasan Kartu Kredit Rp1,6 Miliar
- Penyidik KPK Dan Pengacara Dijebloskan Ke Rutan, Walikota Tanjungbalai Masih Diperiksa Intensif
- KPK Panggil 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo
Febri menguraikan bahwa syarat untuk menjadi JC adalah membuka keterlibatan pihak lain. KPK ingin Musa bisa mengungkap keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya.
Apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.
KPK masih mempertimbangkan permintaan Musa dengan hasil pemerikasan sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus Musa.
"Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," tegasnya.
Pengadilan Tipikor menyatakan Musa telah terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.
Uang diterima setelah Abdul Khoir dan Aseng mendapat kepastian menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain kurungan penjara, Musa juga dituntut membayar pengganti senilai Rp 7 miliar dan dilarang berkecimpung di dunia politik selama tiga tahun.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasyim Asyari Siap Hadapi Aduan Wanita Emas di DKPP
- Modus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Patok 20 Persen dari Nilai Penyaluran
- Dugaan Korupsi PJU Tenaga Surya Naik ke Penyidikan, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi