KPU Kota Surabaya Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjalankan rekomendasi hitung ulang suara di 26 kecamatan.


Masih kata Hadi, rekomendasi itu keluar atas dasar  pengawasan rekapitulasi perolehan suara oleh jajaran Bawaslu, yang telah dikaji dan dibahas dalam rapat pleno oleh seluruh komisioner.

"Hasilnya memang ada kekeliruan penjumlahan di C1 quarto. Total jumlahnya dengan rincian perolehan suaranya ada yang tidak sesuai, bahkan ada yang nol," demikian Hadi.
 
Diketahui, Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI.38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April, merekomendasikan KPU Kota Surabaya melakukan hitung ulang suara di semua TPS di Surabaya.

Kemudian dalam surat penjelasan rekomendasi pada 22 April kemarin, Bawaslu Surabaya merinci hitung ulang harus dilakukan untuk TPS di sejumlah kelurahan di 26 Kecamatan di Surabaya. [bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news