Melindungi wartawan dalam bekerja, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Kamis (14/10) .
- Indonesia-Tiongkok Lanjutkan Kerjasama Bidang Pers, Teguh Santosa Cerita Soal PWI dan JMSI
- Dewan Pers Audiensi Dengan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hasil KLB
- PWI Jaya Berhentikan Hendry Ch Bangun Dari Keanggotaan PWI
"Upaya kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan, khususnya yang tergabung anggota PWI Malang Raya. Terutama wartawan yang belum mendapat perlindungan dari medianya, karena status wartawan lepas, kontributor, maupun lainnya. Akan tetapi, semua itu tergantung masing-masing anggota, mau bergabung atau tidak, " ungkap Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.
Menurut Cahyono, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu dibayang-bayangi risiko tinggi. Aktivitas mengejar berita dengan waktu dan tempat yang tak bisa diprediksi, bahkan terkadang nyawa menjadi taruhannya.
“Sehingga, diharapkan seluruh wartawan yang tergabung di organisasi PWI Malang Raya menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, nanti akan banyak manfaat didapatkannya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal sebagai BPJAMSOSTEK tersebut, bisa dimanfaatkan untuk perlindungan wartawan sebagai Pekerja Penerima Upah.
"Wartawan sangat rentan dalam melakukan pekerjaanya, sehingga penting untuk diberikan perlindungan sosial. Maka, setiap anggota PWI Malang Raya harus terjamin," ujar pria berkacamata tersebut.
Tak hanya itu, Imam juga menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja yang tidak terikat pada perusahaan juga dijamin. Terkait keselamatan kerja dari masing-masing individu jika terdaftar. PBPU itu bisa pelaku seni atau pengamen, dan lainnya,” paparnya.
Masih kata Imam, premi dalam satu bulan sangat terjangkau, yakni mulai Rp. 16.800. Dan mafaat yang didapatkannya banyak.
"Jaminan yang diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sedangakan, jaminan yang diberikan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, " pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal