. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dicanangkan Pemerintah dan DPR RI dinilai memiliki banyak permasalahan serta tidak keterbukaannya hasil RKUHP yang dianggap sudah selesai hingga 99 persen.
- Menko PMK Masih Meyakini Tewasnya Korban Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata
- Gelar Rakor, PDI Perjuangan Jatim Siapkan Bakal Caleg Sementara
- Pertamina Kebakaran Hingga Harga BBM Terus Naik, Ahok Harus Mundur
Dalam perbincangan yang diselenggarakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama Komnas HAM dan Ombudsman RI menyatakan sikap bahwa pemerintah dan DPR RI terlalu tergesa-gesa akan mengesahkan RKUHP yang dinilai masih banyak permasalahan pada pasal-pasal hukum pidana yang akan disahkan.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Peneliti dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga perwakilan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Maidina Rahmawati mengatakan terdapat 18 poin permasalahan yang dicatat pihak Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Pertama, terdapat permasalahan pada pola penghitungan pidana yang telah di klaim oleh pemerintah tanpa adanya penjelasan secara detail kepada masyarakat.
Kedua, terdapat masalah pengaturan hukum di masyarakat dimana akan memberikan dampak ketidakpastian hukum kepada masyarakat.
Ketiga, masih adanya hukuman pidana mati yang seharusnya dihapuskan.
Keempat, minimnya pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang ketat sehingga tidak dapat mengatasi kepadatan di Lapas ataupun Rutan.
"Kelima tindak pidana korporasi masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP," ucap Maidina.
"Keenam pasal makar masih merujuk pada makna asli sebagai serangan. Selanjutnya, terdapat pasal yang mengkriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang sebenarnya bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS," lanjutnya.
Selanjutnya pasal-pasal yang di bahasa pada RHUKP terdapat pasal yang mengkriminalisasi pihak tertentu yang bertentangan dengan kebijakan lainnya, yakni mengkriminalisasi bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang dinilai dapat melanggengkan perkawinan pada anak.
Terdapat masalah kriminalisasi aborsi, dimana tidak adanya pengecualian yang terdapat pada UU Kesehatan. Terdapat pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan Pers.
Tak hanya itu, terdapat juga pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih dinyatakan dapat di pidana penjara sebagai hukuman. Selanjutnya, terdapat pasal penghinaan agama yang dinilai juga tidak dapat menjamin kepentingan HAM untuk memeluk agama serta menjalankan agamanya dan pasal-pasal lainnya yang dinilai masih banyak permasalahan.
Ke-18 permasalahan tersebut didapatkan dari draft sidang terbuka yang diselenggarakan pada 28 Mei 2018 hingga draft internal Pemerintah terakhir pada 9 Juli 2018 yang lalu.
Menurut peneliti ICJR, permasalahan tersebut seharusnya tidak lagi termuat dalam RKUHP jika pemerintah bersama DPR RI telah selesai membahasnya secara internal.
Tak hanya itu, peniliti ICJR juga menemukan sembilan agenda rapat internal yang tidak dapat diakses oleh publik. Sehingga, Pemerintah dan DPR RI telah mengklaim telah menyelesaikan pembahasan tersebut hingga 99 persen.
"Publik juga tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam rapat tersebut, apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan. Lantas Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99 persen dan siap disahkan. Proses ini jelas menunjukkan ketidakterbukaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka," tegasnya.
Sehingga, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memiliki tiga tuntutan terhadap Pemerintah dan DPRI terkait RKUHP.
"Kami menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan. Pemerintah dan DPR pada masa sidang ke-V harus membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dilakukan," terang Meidina.
"Selama masa sidang ke lima, setiap pembahasan RKUHP baik di Pemerintah ataupun gabungan dengan DPR harus dilaksanakan secara terbuka untuk publik karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan Hak Asasi Manusia," pungkasnya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Kusumaatmadja Penting di Tengah Kompetisi Dunia
- Gerilya Ke Basis Pemilih Di Jatim, Timprov AMIN Janji Cari Solusi Agar Pupuk Mudah Didapat Petani
- Pemimpin Negara Tetangga Ucapkan Selamat Pada Prabowo