Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kegiatan yang berlebihan, dan bersifat mudharat karena dapat merugikan masyarakat lainnya.
- KPK Harus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Agar Tidak Dianggap Dilemahkan
- Depan Ka’bah, Faisol Riza Doakan Rakyat Probolinggo-Pasuruan Terbebas dari Bahaya
- Agusdono Minta Pemerintah Cari Solusi Komprehensif Atasi Kenaikan Harga Daging dan Telur Ayam
Di antaranya melarang masyarakat memborong sembako dan masker, hingga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait virus corona baru (Covid-19).
"Waspada penting, tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid yang menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoax, itu hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/3).
Asrorun Niam Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersikap panik. Justru di tengah pandemi virus corona ini, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.
"Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan," tegas Asrorun Niam Sholeh dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi dan kondisi masyarakat lebih baik.
"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Kabupaten Madiun Pantau TPS Tertinggi
- Indonesia Tak Bisa Ubah Aturan FIFA Sekalipun Tak Ada Hubungan Diplomatik dengan Israel
- Amnesty Internasional Khawatir Pembentukan DKN akan Akibatkan Pelanggaran HAM di Indonesia