Upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan people power bisa berujung kasus pidana. Semua pihak harus berhati-hati dalam melontarkan pendapat tentang itu.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan, pernyataan maupun perbuatan keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power jelas-jelas melanggar UU Pemilu.
- Pilkada Blitar 2024, Calon Idealis Digusur Calon yang Memiliki Kekuatan Modal
- AHY Bantah Munculnya KLB Moeldoko Setingan Untuk Tingkatkan Elektabilitas Partai Demokrat
- 50 Anggota DPRD Tuban 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Golkar Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara
"Melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," terang Indriyanto.
Maka dari itu, diimbaunya semua pihak untuk lebih menahan diri. Adapun bagi pihak yang merasa keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum.
"Jadi apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," pungkas Indriyanto.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Zulhas: Kalau Mau Maju Mudah, Tiru Saja Muhammadiyah
- Komika Soleh Solihun Heran Token Listrik Rp 1 Juta Habis Dua Hari
- GMP Akan Bentuk Struktur hingga Tingkat Desa Menangkan Ganjar