Partai Demokrat Berharap Hakim PTUN Jadikan Putusan MA sebagai Rujukan

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaki Mahendra Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/RMOL
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaki Mahendra Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/RMOL

Keputusan Mahkamah Agung diharapkan bisa menjadi referensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memutuskan gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.


Dalam putusannya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu KLB pimpinan Moeldoko, terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Adapun di PTUN Jakarta, sedang berlangsung persidangan perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT tentang gugatan yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaki Mahendra Putra mengatakan, keputusan MA itu seharusnya bisa menjadi rujukan hakim PTUN.

"Keputusan penolakan dari MA terhadap judicial review-nya Yusril itu, semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini," kata Herzaki di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/11).

Bagi Herzaki, Partai Demokrat tetap meyakini keadilan di Indonesia masih ada dan akan terus berdiri tegak.

"Tentu kemenangan dan perjuangan, kebenaran dan juga kemenangan akal sehat dan hati nurani dan serta keadilan kemarin semoga bisa juga tercemin nanti di sini," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news