Keputusan Mahkamah Agung diharapkan bisa menjadi referensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memutuskan gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
- Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
- Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam putusannya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu KLB pimpinan Moeldoko, terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Adapun di PTUN Jakarta, sedang berlangsung persidangan perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT tentang gugatan yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaki Mahendra Putra mengatakan, keputusan MA itu seharusnya bisa menjadi rujukan hakim PTUN.
"Keputusan penolakan dari MA terhadap judicial review-nya Yusril itu, semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini," kata Herzaki di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/11).
Bagi Herzaki, Partai Demokrat tetap meyakini keadilan di Indonesia masih ada dan akan terus berdiri tegak.
"Tentu kemenangan dan perjuangan, kebenaran dan juga kemenangan akal sehat dan hati nurani dan serta keadilan kemarin semoga bisa juga tercemin nanti di sini," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Saatnya Mengakhiri Spekulasi Liar Terkait Kematian Brigadir J
- Aziz Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
- TGIPF Datangi Stadion Kanjuruhan, Temukan Fakta Ini