Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diagendakan hari ini, Rabu (24/4).
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK
Keputusan KPU ini diambil melalui forum rapat pleno terbuka. KPU berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
"Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham Holik dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Seblumnya dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menyatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
Dari delapan hakim MK, ada tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Rencana Pemerintah Prabowo-Gibran Naikkan Tunjangan Guru Dapat Apresiasi DPRD Jatim
- Syukuran Pelantikan Prabowo-Gibran, Budiono Berikan Bantuan Sembako Ke Warga Bojonegoro