. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menilai, ada skenario upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang Undang KPK yang sementara dibahas oleh pemerintah dan DPR.
- Pilwali Surabaya, Dukungan Kepada Pasangan Erji Terus Menggelora
- Rencana Pemerintah Cetak 3 Juta Lahan Sawah, Bambang Haryo: Maksimalkan Fungsi Lahan Pertanian yang Sudah Ada
- Relawan Des Ganjar Optimis Wilayah Jember Jadi Lumbung Suara di Jalur Pantura
"Oleh sebab itu KPK dibentuk dengan kewenangannya yang power full supaya bisa dengan leluasa menindak dan mencegah korupsi yg telah akut menjangkiti republik ini," kata Zuhad Aji di Jakarta, Sabtu (14/9).
Dosen hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini menilai, jika selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya.
Potensi penyalahgunaan wewenang itu selalu ada dan terkandung dalam setiap wewenang tapi mari kita lihat apakah KPK memiliki rekam jejak penyalahgunaan wewenang seperti itu? kan tidak!â€," ujar alumni Magister Hukum UII Yogyakarta ini.
Olehnya itu, lanjut Zuhad, PB HMI mengamati jika revisi UU KPK terkesan menimbulkan pertanyaan bagi publik tentang alasan dilakukannya revisi UU KPK.
Meski sebenarnya, sebuah UU tidak bebas dari upaya perbaikan dan revisi. Tetapi untuk revisi UU KPK seakan terkesan dipaksakan dan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dan aspirasi dari publik.
"Atas dasar itu PB HMI (MPO) mempertanyakan apa urgensi revisi UU KPK itu dilakukan hari ini?
apalagi revisi ini diinisiasi oleh sebuah lembaga negara yang memiliki rekam jejak banyak anggotanya tertangkap dan terbukti sebagai koruptor," tutupnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei ARCI Pilgub Jatim 2024: Khofifah Teratas, Elektabilitas Bupati Fauzi dan Lora Fadil Bersaing Ketat
- PKB Kota Probolinggo Tolak Rekomendasi Bakal Calon Wakil Walikota dari PDIP
- Bebas April 2023, Anas Urbaningrum akan Bangkit seperti Anwar Ibrahim di Malaysia