Pemerintah mengorbankan kepentingan buruh lokal hanya demi memuluskan kepentingan investasi asing. Ini ironis membuat kehidupan perburuhan menjadi suram.
- Pertamina Kebakaran Hingga Harga BBM Terus Naik, Ahok Harus Mundur
- Forum Warga Diajak Awasi Pelanggaran Pilkada
- Harga Mendekati HET, Gubernur Khofifah Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Mulai Lancar
"Pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar," ujarnya di akun Twitter @fadlizon.
Tidak hanya itu, menurut Fadli pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia. Sikap pemerintah ini, sambungnya, membuat kehidupan perburuhan menjadi suram.
"Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing," cetusnya.
Dia mencontohkan keluarkan Permenakertrans 16/2015. Dalan aturan itu, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.
Selain itu ada juga Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang dinilai publik mempermudah TKA masuk ke dalam negeri. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wapres Maruf Amin Akui Pengelolaan Wakaf Terkendala Kepercayaan Publik
- Ketua Majelis Syuro PKS: Kebersamaan, Kunci Keberhasilan Bangsa
- Gus Yahya Unggul di Perhitungan Bakal Calon Ketua Umum PBNU