Kendati telah memenangkan gugatan perdata melawan PT Maspion atas lahan di Jalan Pemuda 17 Surabaya, namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum bisa menguasai lahan tersebut.
- Jumlah Halaman UU Ciptaker Kerap Berubah, Pakar: Itu Melanggar Hukum Tata Negara
- Polres Probolinggo Kota Gelar Razia Gabungan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Dijelaskan Arjuna, upaya banding PT Maspion tersebut baru diketahuinya dari surat pemberitahuan yang dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3) kemarin.
"Dan kami masih belum menyusun kontra memori bandingnya, karena masih menunggu memori banding mereka (PT Maspion)," terangnya.
Untuk diketahui, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Pemkot Surabaya melawan PT Maspion atas lahan di Jalan Pemuda 17 Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (14/3), R Anton Widyopriyono selaku tua majelis hakim pemeriksa perkara tersebut, menyatakan Pemkot Surabaya selaku penggugat adalah pemegang sah atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda no 17 Surabaya yang merupakan bagian dari hak Nomor 2, Kelurahan Embong Kaliasin gambar situasi nomor 2216 tahun 1994 dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register 12345678-1994-20230-1.
PT Maspion dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
Gugatan melawan PT Maspion tersebut berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bongkar 27 Artis dan Influencer yang Terlibat Promosi Judi Online
- 2.103 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice
- Kejari Blitar Jebloskan Ketua LSM ke Penjara Atas Laporan Fitnah, dr Harun: Mestinya Dihukum 5 Tahun