Pemkot Surabaya Belum Bisa Kuasai Aset Jalan Pemuda 17- Ini Penyebabnya

Kendati telah memenangkan gugatan perdata melawan PT Maspion atas lahan di Jalan Pemuda 17 Surabaya, namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum bisa menguasai lahan tersebut.


Dijelaskan Arjuna, upaya banding PT Maspion tersebut baru diketahuinya dari surat pemberitahuan yang dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3) kemarin.

"Dan kami masih belum menyusun kontra memori bandingnya, karena masih menunggu memori banding mereka (PT Maspion)," terangnya.

Untuk diketahui, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Pemkot Surabaya melawan PT Maspion atas lahan di Jalan Pemuda 17 Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (14/3), R Anton Widyopriyono selaku tua majelis hakim pemeriksa perkara tersebut, menyatakan Pemkot Surabaya selaku penggugat adalah pemegang sah atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda no 17 Surabaya yang merupakan bagian dari hak Nomor 2, Kelurahan Embong Kaliasin gambar situasi nomor 2216 tahun 1994 dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register  12345678-1994-20230-1.

PT Maspion dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.

Gugatan melawan PT Maspion tersebut berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news