Penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan beberapa waktu disoal oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM. Sanusi terkesan tidak mau ambil pusing. Ia pun menekankan, bahwa proses penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada.
"Ya sudah memenuhi prosedur. Sudah melalui Pansel prosesnya," ujar Sanusi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim sesat lalu di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Bahkan, Sanusi juga menyampaikan, jika LIRA merasa tidak puas dalam dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan silahkan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya tidak mau terlalu menanggapi. Bahwa setiap keputusan Bupati adalah keputusan negara. Kalau merasa tidak puas, silahkan ke PTUN," tandas pria yang akrab disapa abah tersebut.
Sekedar diketahui, pada berita sebelumnya DPD LIRA Malang Raya telah menyoroti penetapan dan proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Menurut Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdy Achmadi, proses perekrutan hingga penetapan Dewas dinilai tidak transparan.
Atas hal tersebut, DPD LIRA Malang Raya sudah melakukan audiensi dengan pihak Perumda Tirta Kanjuruhan dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (28/5) lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal