Pengembalian Uang Korban Oleh Henry Gunawan Tak Hapus Unsur Pidana

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang Pasar Turi Baru yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9).


Dalam repliknya, JPU Darwis dan Harwaedi secara tegas menolak semua dalil-dalil pembelaan baik yang disampaikan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya. Menurut dua jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini, perbuatan terdakwa Henry telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Sementara terkait usaha terdakwa Henry yang mau mengembalikan kerugian pada para korban yang disampaikan tim pembelanya dianggap tidak akan menghapus pidana yang dilakukan Henry.

"Kami mengapresiasi tapi pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidananya," kata Darwis melalui siaran pers.

Muhammad Taufik Al Djufri, salah seorang korban mengkritisi niat Henry untuk mengembalikan uang pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB tersebut.

"Kenapa sekarang (terdakwa Henry) mau mengakui dan mengembalikan uang pungutan sertifikat dan pembayaran BPHTB, selama ini ngotot tidak menipu kami," ujar Taufik.

Taufik berharap, majelis hakim tidak mencampuradukkan antara perbuatan pidana dan kerugian materiil yang dialaminya.

"Kami bawa masalah ini hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatannya. Kalau masalah kerugian materiil kami, itu masuk ranah hukum perdata. Jadi kami berharap majelis hakim tidak mencampur adukan," pungkas Taufik.[jen]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news