Sidang Paripurna DPR akhirnya menunda Pengesahan RUU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
- Dampak Krisis Global, Partai Gelora Optimis Menang Pemilu 2024
- Survei: Golkar Tempel Ketat PDIP Dengan Perolehan Tembus 20 Persen Lebih
- Jelang Pesta Demokrasi 2024, Kaum Santri Dapat Wejangan Kebangsaan
Berdasarkan hasil lobi diketahui fraksi menyatakan sepakat untuk menunda pengesahan, namun tetap ingin komisi terkait menyampaikan laporan. Hal ini disampaikam oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
"Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/9).
Setelah penyampaian laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri.
"Setuju," ucap para anggota dewan yang tidak begitu ramai.
Dengan kesepakatan penundaan tersebut, lanjut Fahri, maka Menkumham Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah, tidak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi terkait RUU Pemasyarakatan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dorong Gerakan Kelas Terpelajar untuk Hentikan Oligarki Jokowi
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas
- Cegah Banjir, Legislator DPRD Jatim Minta Sungai Di Situbondo Rutin Dikeruk