Sidang pelanggaran administrasi terkait sengketa hasil perolehan suara pemilu 2024 tengah berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember. Namun, kasus tersebut juga bergulir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) RI.
Partai Amanat Nasional ( PAN), sudah melaporkan kasus tersebut, ke DKPP RI, tinggal menunggu sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pemilu Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Menurutnya untuk kasus di PPK Sumberbaru Kabupaten Jember, ada 3 jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggan etik. Untuk pelanggaran administratif dan pidana pemilu tengah dalam proses di Bawaslu Jember.
"Sedangkan untuk pelanggaran Kode etik, akan digelar oleh DKPP RI," katanya.
Meski demikian, Habib Zaini enggan menyebut nama-nama terlapor, karena masih menunggu undangan dari DKPP. Dia baru akan menyampaikan nama-nama terlapornya, setelah mendapatkan undangan dari DKPP.
"Maaf kami belum bisa menyebut nama-nama terlapornya saat ini. Kami masih menunggu undangan dulu," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu kabupaten Jember, menggelar 2 Sidang dugaan pelanggaran Administrasi, Yang dilaporkan PAN ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan ke Bawaslu RI. Yang menjadi terlapor di Bawaslu Provinsi Jatim, yaitu 5 Komisioner KPU Jember dan 5 anggota PPK Sumberbaru.
Sedangkan terlapor ke Bawaslu RI, hanya 5 anggota PPK Sumberbaru saja. Untuk sidang Kasus pelanggaran Administrasi Pemilu ini, dilanjutkan Senin - Selasa (1-2 April 2024).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara