Polda Jatim Ringkus Pelaku Curanmor di 16 TKP

Dua dari lima komplotan curanmor (pencuri motor) yang sudah beraksi belasan kali akhirnya berhasil diringkus anggota Polda Jatim. Dua pelaku itu adalah, M Imron alias Baron (36), warga Pasuruan dan M Solihin (32), warga Malang. Sementara masing-masing berinisial J, A, dan AM, belum berhasil ditangkap.


Sebenarnya, modus yang dilakukan masih tetap sama. Residivis yang pernah ditangkap Polres Malang ini berhasil menggunakan kunci T. Tetapi, yang disesalkan adalah kenapa masih nekat kembali berulah meski sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama.

Sementara Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, mengatakan jika para pelaku bukanlah pencuri sadis. Sebab, ia beraksi ketika ada kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.

Dari hasil selama 16 TKP, yang  dijadikan barang bukti diantaranya; tiga unit mobil, tiga unit motor. Polisi juga menyita sejumlah alat kejahatan seperti kunci T dan sejumlah alat lainnya.

Ini barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka. Sebagian kendaraan hasil kejahatannya sudah laku terjual di Madura.” ucap Yudha.
Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan khusus untuk tersangka Imron, selain dijerat pasal pencurian dan pemberatan, juga akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sebagai penadah.[bud]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news