. Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan balita via jejaring sosial Instagram (IG) dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Lempar Bahan Peledak ke Polisi, Residivis Curanmor di Pasuruan Tewas Ditembak
Keempat tersangka, lanjut Sudamiran, ditangkap Senin (8/10) kemarin ditempat yang berbeda.
"Dua tersangka diantaranya berasal dari Bali, yang merupakan bidan dan pengadopsi bayi yang dijual tersangka LS," sambung Sudamiran.
Perdagangan balita tersebut dilakukan tersangka LS karena terbelit kebutuhan membayar arisan online.
"Dijual 15 juta ke tersangka NNS melalui Instagram," terang Sudamiran.
Kendati demikian,masih kata Sudamiran, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang dilakukan para tersangka.
"Kami masih kembangkan, besar kemungkinannya tidak hanya sekali ini saj dilakukan," pungkas Sudamiran.
Perbuatan para tersangka itu dianggap melanggar pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Jambret di Sekitaran Tugu Pahlawan yang Satu tewas, Ternyata Sesama Residivis
- Kronologi Pembunuhan Ayah Kandung di Jember gegara Harta Warisan
- HAAK Desak Sekkota Surabaya Mundur