Mobilisasi massa secara besar-besaran atau sering disebut dengan istilah people power bukanlah bagian dari tindak pidana makar. Sebab, unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
- Diduga Tersandera Kasus Korupsi, Banyak Elite Partai Tak Berdaya Sikapi Pembersihan KPK
- Bambang Brodjonegoro: Saat Ini Momen Terbaik Memindahkan Ibukota
- JK Pasti Beri Arahan Airlangga Kemungkinan Golkar Gabung KPP
Ya enggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,†kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Perlu diketahui, wacana people power muncul setelah ditemukannya banyak dugaan kecurangan dalam pemilu 2019. Sebagian pihak pun berencana untuk menggelar aksi damai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait itu, ditekankan Rafly, baik itu secara lisan ataupun tulisan, masyarakat tetap dijamin haknya oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasi. Maka dari itu unjuk rasa damai di depan KPU dan Bawaslu masih tergolong wajar.
Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar),†pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dibagi 4 Klaster, Rakernas PAN Usulkan 9 Nama Calon Pemimpin Nasional 2024
- Peneliti CSIS Ungkap Politik Berbiaya Mahal Jadi Ancaman Demokrasi
- Inilah 12 Jenis Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah