Rancangan UU (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang sebelumnya memakai judul RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan disahkan DPR RI menjadi UU pada hari ini, Kamis (7/10).
- KIM Sepakati Pokja Konten Kampanye Prabowo, Angkat Empat Isu Krusial
- Program Makan Siang dan Susu Gratis Mengena ke Warga Nahdliyin
- Golkar Anggap Wacana Hak Angket Tak Relevan, Kecurangan Pemilu Butuh Bukti Asli
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, pengesahan itu menjadi bagian agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Rapat akan digelar pukul 10.30 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum pengesahan RUU HPP, agenda lain pada Rapat Paripurna adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI. Yaitu RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara.
Berikutnya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
Agenda selanjutnya membahas persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana; RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda terakhir adalah mendengarkan pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Pidato Puan Maharani akan menjadi penutup masa sidang dan wakil rakyat akan kembali ke konstituen dalam masa reses sampai tanggal 7 November mendatang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDIP Didesak Sanksi Said Abdullah yang Bagikan Amplop Merah Berlogo Partai di Masjid
- Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Sikap Pramono Anung Tak Tegur Jokowi
- Kader Internal PKB Jakarat Didorong Maju Pilkada