Saat Ditetapkan Tersangka KPK- Bos PLN 'Ngungsi' Ke Luar Negeri

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan para tersangka berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Sebab, KPK memastikan akan terus mengejar dan menuntaskan perkara hukum yang sedang di proses oleh KPK.


"Berada di Jakarta, luar kota atau luar negeri, silakan saja kalau bersangkutan dengan tugas. Pada waktunya KPK akan panggil tersangka atau saksi. Proses penyidikan tetap akan kami lakukan," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengungkapkan kliennya masih berada di Paris sejak pekan lalu. Namun, ia memastikan kliennya itu akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

"Insya Allah, sepanjang proses hukumnya, jelas beliau akan kooperatif," kata Soesilo.

Terkait hal tersebut, KPK, lanjut Febri, dipastikan akan melakukan tindakan apabila tersangka tidak bersikap kooperatif maka tidak menutup kemungkinan KPK bisa saja melakukan pencegahan ke luar negeri.

Namun, kata Febri, untuk saat ini, KPK belum bisa melakukan hal tersebut.
 
"Nanti kalau ada informasi itu (pencekalan ke luar negeri), saya sampaikan, saat ini belum ada informasi," demikian Febri. [bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news