Sebelum Meninggal- dr Bagoes Tinggalkan Wasiat

Kabar yang menyebut adanya pembuatan surat wasiat sebelum meninggalnya dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo dibenarkan istrinya, Vanny Sulistyawati.


Namun apa detail isi wasiat itu, Vanny enggan mengungkapkan secara detailnya.

"Dalam testimoni yang dibuat bapak sudah diungkap semua. Saya hanya minta yang merasa salah dalam kasus ini harus mengakui, jangan orang yang tidak salah ditumbalkan," kata Vanny.

Oleh karenanya, Vanny meminta agar penyidikan jilid II yang dilakukan Kejati Jatim harus dituntaskan.

"Bukan hanya saya, bapak juga meminta agar kasus ini diusut tuntas," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Bagoes mengembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas  tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4  blok G wing 1.

Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news