Surat Telegram Kapolri Melarang Bawa Senjata Saat Amankan Unjukrasa

Surat telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan agar setiap personel Polri yang bertugas melayani dan mengawal aksi unjuk rasa dilarang membawa senjata.


Terkait dengan meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Uleo, Kendari, Sulawesi Tenggara yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19) akibat luka tembak saat mengikuti aksi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9), Iqbal mengatakan, proses autopsi sudah dilakukan sejak tadi malam.

Hasilnya, hanya disampaikan dua hal saja apakah meninggal karena dugaan tembakan atau bukan karena tembakan.

"Dan ini akan kita rampungkan. Autopsi kita lakukan di tempat netral agar tidak ada lagi pertanyaan dan dilakukan seobjektif mungkin," paparnya.

Namun, apabila hasil autopsi meninggalnya akibat terkena tembakan, Kapolri telah membentuk tim inverstigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelaku penembakan.

Saat ini, tim Propam Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Hendro Pandowo dan tim Itwasum pimpinan Brigjen Deni Gapril telah berangkat ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Untuk bekerja memastikan apakah ada kesalahan SOP atau hal lain. Kami menghimbau seluruh masyarakat tidak terpancing isu-isu pihak ketiga," demikian Iqbal.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news