Hotel Java Lotus Jember terancam kena sanksi sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Sebab, hotel yang berada di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates ini, menunggak pajak senilai Rp 3,8 miliar rupiah tanpa ada kejelasan kapan akan membayar tunggakan pajak tersebut.
Pajak Jember
Sisa Tunggakan Pajak Daerah ke Bapenda Jember Tahun 2024 Capai Rp 293 Milyar
Meski pendapatan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember ada peningkatan sekitar Rp 4 Milyar di tahun 2024, namun masih menyisakan tunggakan atau piutang pajak daerah mencapai Rp 293 milyar. Yang mencolok dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB - P2) dan pajak hotel Java Lotus Jember.