Hotel Java Lotus Jember terancam kena sanksi sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Sebab, hotel yang berada di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates ini, menunggak pajak senilai Rp 3,8 miliar rupiah tanpa ada kejelasan kapan akan membayar tunggakan pajak tersebut.
- Evaluasi Perkembangan Desa, DPMD Jatim: Data Bondowoso Masih Kosong
- Kunjungi Bandara, Mas Dhito Ajak Kepala Daerah Selingkar Wilis Bangun Jalan Non Tol
- Pertemuan Sangat Produktif Gubernur Khofifah Bersama Dubes Inggris HE. Dominic Jermey, Bahas Proyek Kereta SRRL dan Pendidikan
"Sanksinya bisa hotel ditutup, bisa denda hingga penyitaan aset. Sebab, tunggakan pajak itu sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sejak 2023 dan 2024," ucap Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, usai hearing dengan pihak Java Lotus, Bapenda, Selasa (7/1).
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember sudah berulang kali melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut, namun tak kunjung dilunasi hingga sekarang.
Menurut Ardi, jika pajak tidak dibayar, sanksinya hotel bisa ditutup, juga bisa disita asetnya untuk membayar tunggakan pajak. Jika diterapkan bayar pajak dengan dendanya, piutang Bapenda tersebut bisa mencapai Rp 4 miliar.
"Kami sudah mengingatkan manajemen pihak hotel terkait dengan sanksi jika tidak membayar pajak tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Sanksinya bertahap, mulai dari sanksi administrasi, denda, pidana, bahkan hingga penutupan dan penyitaan aset. Bahkan, tidak melaporkan pajak juga sudah termasuk pelanggaran. Ardi juga mendesak agar pihak hotel segera melunasi tanggungan pajak tersebut. Sebab, jika tidak segera diselesaikan, akan menunggak terus-menerus sehingga menjadi beban yang semakin berat.
"Karena itu, kami akan memanggil ulang pihak manejemen Hotel. Kami berharap pak Dirut Hotel Java lotus, tidak datang sendiri, bawa timnya dan data-data yang dibutuhkan," tegas Ardi.
Kabid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra, sejauh ini, Bapenda belum menerapkan sanksi terhadap hotel tersebut.
"Untuk sementara waktu kami masih memberikan toleransi terkait sanksi tunggakan pajak itu. Sesuai Perda, sanksi itu bisa berupa teguran, denda, penyitaan, hingga pidana," katanya.
Direktur Utama Hotel Java Lotus, Didiek Edhie, dalam hearing di komisi C mengakui adanya tunggakan tersebut. Dia menegaskan belum bayar pajak tersebut sebagai dampak dari Covid-19 lalu.
"Namun ini bukan bermaksud lari dari membayar pajak, pihaknya tetap berkomitmen untuk membayar pajak," katanya.
Edie mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan tim manajemen Hotel Java Lotus untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembayaran, dengan beberapa usulan skema pembayaran.
"Kami bersama tim, akan kembali hadir memenuhi undangan dari komisi C. Sebagai owner, saya masih mendengarkan masukan - masukan dari timnya," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news