Tag :

#PN Surabaya

Bos Hotel Dafam, The Irsan Pribadi Susanto diganjar tuntutan 3 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Nurlaela saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/6).

Tuntutan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Tanjung Perak kepada Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Richard Sutanto, saksi pelapor.