Tag :

RMOLJatim

Pengerjaan proyek rehabilitas pasar Kawak kota Madiun di jalan Kutai senilai 2,44 miliar hanya memoles bangunan depan saja. Sedangkan bangunan di dalam pasar tidak ada dalam planning maupun site plan yang dikerjakan oleh CV Palillah selalu kontraktor pelaksana. Sehingga pembangunan sanitasi maupun drainase tidak masuk dalam perencanaan.

Hakim pengadilan negeri (PN) kota Madiun menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait kasus pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kota Madiun di PN kota Madiun. Penolakan tersebut karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.