Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan nama voluntary disclosure program (VDP) disebut-sebut sebagai titipan oligarki. Pasalnya, tax amnesty jilid 2 lebih banyak menampung keinginan-keinginan para cukong.
- Fuad Bawazier Anggap Pemerintah Salah Jalan Keluarkan UU Pajak Baru
- Tolak Tax Amnesty Hingga Kenaikan PPN, Alasan PKS Tolak RUU KUP
- Tax Amnesty Jilid II Sri Mulyani Menciderai Sila Ke-5 Pancasila
“Yang paling berkepentingan dengan ini terutama para pejabat dan pengusaha yang melakukan dosa-dosa keuangan pada era pasca 2015 hingga sekarang. Dosa-dosa tersebut akan diputihkan semuanya dengan tax amnesty jilid 2 ini," kata Peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK), Gede Sandra dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/10).
Ia memaparkan, tax amnesty jilid I memutihkan kasus-kasus 'kejahatan' pajak sebelum 2015. Sedangkan tax amnesty jilid 2 dianggap akan memutihkan kejahatan pajak dan keuangan yang baru dilakukan sepanjang 6 tahun terakhir.
"Jadi harta wajib pajak yang bersumber dari manapun, termasuk juga yang mungkin bersumber dari korupsi proyek-proyek negara pasca 2015, semua akan diputihkan kembali," lanjutnya.
Padahal, kata dia, negara belakangan banyak menggelontorkan anggaran yang rentan terjadi kebocoran. Salah satu yang terungkap di publik adalah kasus korupsi bansos melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara.
“Negeri ini benar-benar surganya para oligarki. Semua produk UU yang dikeluarkan DPR dan pemerintah benar-benar service untuk oligarki, mulai dari perpanjangan izin tambang, pembebasan royalti, pelemahan buruh, impor pangan dan lain-lain," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowonomics Mengancam Mafia dan Oligarki
- Pemberantasan Korupsi akan Tumpul Jika Berhadapan Dengan Oligarki
- Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Oligarki Menguasai Indonesia