Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah usai mendapat kepercayaan menjadi kuasa hukum dari tokoh PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin pada Jumat lalu (21/2).
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
- Tim Eri-Armudji Akan Laporkan Penyebar Hoaks "Timses dari Kalangan ASN"
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
Sedianya, pada Senin besok (22/2),. tim ini akan berkunjung ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka datang untuk mencari informasi mengenaik kasus yang membelit kliennya.
“Sekira pukul 11.00 menemui Ketua KASN guna mendapatkan informasi dan data terkait Surat Laporan GAR ITB terhadap klien kami yaitu Prof Din Syamsudin kepada KASN,” tegas Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Gufroni mengurai bahwa kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan.
Permintaan klarifikasi kepada ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas.
Tim Advokasi MHH, sambung Gufroni, berharap KASN menerima kedatangan kami dan memberi data dan informasi yang diperlukan.
“Demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wabendum Timnas AMIN Diperiksa KPK Selama Dua Jam
- Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Nilai Ada Ketidakadilan dalam Mempertimbangkan Semua Pihak
- 17 Terdakwa Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penggelapan BBM, PT Meratus Line Beri Apresiasi untuk Penegak Hukum