Merasa didiskriminasi, sejumlah perwakilan rekanan pengadaaan Wastafel mendatangi Polres Jember, Selasa (1/3) siang. Sebab, hingga saat ini Pemkab Jember masih enggan membayar proyek yang pengerjaannya sudah tuntas 2 tahun lalu itu.
- Perintah Pengadilan Wajib Bayar Utang Wastafel Rp13,9 M, Pemkab Jember Hanya Anggarkan Rp1,5 M
- Soal Wastafel, Bupati Hendy Kembali Digugat Rekanan
Menurut Ketua Forum Komunikasi korban proyek wastafel, Iswahyudi, bahwa proyek wastafel itu sudah selesai 100 persen.
"Kedatangan kami bersama beberapa rekanan mendatangi Polres Jember, untuk perimbangan. Kenapa kalau untuk kepentingan diri dan kelompoknya Bupati bisa mengeluarkan SK, seperti Honor Pemakaman Jenazah covid-19," tanya Iswahyudi.
"Kami tetap terus memperjuangkan hak-hak rekanan dan pekerja Wastafel. Kami sudah 2 tahun menderita, akibat dana wastafel tidak dibayar," sambungnya kepada Kantor Berita RMOL Jatim.
Dijelaskan Wahyudi, dana program wastafel tidak bisa cair. Namun kenapa anggaran honor pemakaman jenazah korban covid bisa cair, padahal dana tersebut, berdasarkan sumber anggaran dan OPD yang sama.
"Kita sudah sengsara kita sudah menderita, bahwa wastafel sudah tidak bayar 2 tahun. Kami tidak bisa bekerja, sementara ada pejabat menikmati honor orang meninggal dalam situa situasi seperti ini," katanya.
"Kami akan didampingi beberapa personel untuk menemani kami memperjuangkan hak-hak kami," katanya usai bertemu Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
Hal senada disampaikan suplayer wastafel, Umi (70), warga jalan Imam Bonjol Kaliwates. Sebagai sublayer sarana proyek wastafel seperti besi dan tandon air, Umi mengaku sudah 2 tahun belum terbayar. Karena itu, dia meminta Pemkab Jember bisa memperhatikan nasib rakyatnya sendiri.
"Total anggaran proyek wastafel yang belum terbayar sebesar Rp600 juta. Padahal sebagian besar dana yang digunakan untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk program pendukung protokol kesehatan, mencuci tangan, dari pinjaman bank," katanya.
Hingga Selasa sore, Kapolres Jember, AKBP Heri Purnomo belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, pelaksanaan audiensi sifatnya tertutup khusus rekanan saja.
Sebelumnya, dalam kesempatan audiensi dengan rekanan korban wastafel, dengan Forkopimda, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan belum bisa membayar dana tersebut, sebelum ada perintah membayar dari BPK atau dari putusan aparat penegak hukum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara