Dalam program kegiatan Bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap masyarakat terdampak Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto ikut berperan serta dengan membagikan sembako.
- Pj Iwan Kurniawan Memastikan Inflasi Kota Malang Terkendali dengan Baik
- Kunjungi Tanjung Perak, Kapolri Ingatkan Masyarakat Tentang Vaksin Booster
- Kejari Tuban Sambang Warga Terdampak Bencana dan Kurang Mampu
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti seluruh jajaran Kemenkumham mulai dari Kantor Wilayah, Imigrasi, Lapas dan Rutan, Bapas dan Rupbasan.
Usai rapat virtual dengan Menkumham, Lapas Kelas II B Mojokerto kemudian menyerahkan langsung bantuan berupa sembako. Sasaran bantuan ditujukan kepada masyarakat terdampak PPKM level 4 yang berdomisili di sekitar Lapas.
"Ada 50 paket sembako yang kita bagikan kepada warga yang membutuhkan, utamanya warga yang tinggal di sekitar Lapas," ujar Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Dedy Cahyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7)
Mantan Kepala Rutan Kelas I Depok ini mengatakan penyaluran paket bantuan dilakukan dengan membagikan nomor antrian kepada masyarakat sekitar yang dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengurangi kerumunan saat pengambilan sembako.
"Demi menjaga kesehatan bersama, seluruh pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan," pesannya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Ingin Aset Idle Dimanfaatkan Sebagai Tempat Pertanian hingga Sarana Wisata
- Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern Dibantu KKP
- Pemerhati Anak Sebut Kasus Pedofilia di Sumsel Mulai Bergeser ke Pedesaan