Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi menegaskan, salah satu cara mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi ialah dengan meningkatkan akuntabilitas, yakni kewajiban mempertanggungjawabkan atas tindakan, keputusan, atau hasil yang telah dilakukan.
- KPU Madiun Tetapkan Pasangan Harmonis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
- Daftar ke KPU Madiun, Pasangan Harmonis Diusung 12 Parpol
Hal ini disampaikan saat Wakil Bupati Purnomo saat menghadiri sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di ruang IT pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.
"Seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 22 tahun 2024. Maka perangkat daerah di lingkungan pemkab maka perlu langkah nyata sebagai bentuk komitmen. Untuk efektivitas organisasi mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang prima berkelanjutan," kata Purnomo dikutip RMOLJatim, Rabu (26/2).
Tampak hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Acmad Romadhon, Inspektur Joko Lelono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi