Suzethe Margaret (SM) perempuan yang membawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Tutup PKN Tk. II Angkatan XII, Gubernur Khofifah Ajak Peserta Jadi Sosok Game Change Berkarakter
- Dirut BPR Artha Kanjuruhan Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?
- Belum Ditemukan, Pencarian Korban Longsor di Kesamben Blitar Diperpanjang Dua Hari
"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan bahwa SM dijerat dengan pasal 156a KUHP. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.
Barang bukti kasus ini berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid pada Minggu (30/6) lalu.
"Status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Selama 3 Hari Salurkan 13 Ribu Lebih Bansos
- Mangkrak Pasca Kebakaran 2021, Pasar Kembang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini
- Telah Lahirkan Ratusan Talenta Startup, Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Digital