Wisnu Wardhana Terancam Dicoret KPU Jatim Dari DCT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera menindaklanjuti perihal kabar turunnya putusan Kasasi terhadap Wisnu Wardhana yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Pasalnya, Wisnu saat tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Hanura.


Diterangkan Arbayanto, jika benar vonis itu sudah turun, maka besar kemungkinan Wisnu akan tercoret dari DCT. Hal ini sesuai dengan PKPU yang telah mengatur bahwa ada tiga faktor seorang caleg bisa dicoret dari DCT.

"Pencoretan dari DCT itu karena tiga kondisi, pertama karena meninggal dunia, kedua jatuhnya vonis pidana, ketiga, gugurnya salah satu syarat calon," terangnya.

Jika pencoretan itu nantinya dilakukan, maka partai Hanura selaku partai pengusung tidak bisa melakukan pergantian terhadap Wisnu.

"Tidak ada perubahan nomor urut, karena pasca DCT tidak boleh ada perubahan. Jadi kosong," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news