Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera menindaklanjuti perihal kabar turunnya putusan Kasasi terhadap Wisnu Wardhana yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Pasalnya, Wisnu saat tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Hanura.
- Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf ke Pimpinan KPK hingga Presiden Soal TWK
- Ganjar Ikut Tolak Timnas Israel Belum Tentu Dapat Simpati PDIP
- Data Populi Center, 74,3 Persen Masyarakat Tidak Setuju Pemilu 2024 Ditunda
Diterangkan Arbayanto, jika benar vonis itu sudah turun, maka besar kemungkinan Wisnu akan tercoret dari DCT. Hal ini sesuai dengan PKPU yang telah mengatur bahwa ada tiga faktor seorang caleg bisa dicoret dari DCT.
"Pencoretan dari DCT itu karena tiga kondisi, pertama karena meninggal dunia, kedua jatuhnya vonis pidana, ketiga, gugurnya salah satu syarat calon," terangnya.
Jika pencoretan itu nantinya dilakukan, maka partai Hanura selaku partai pengusung tidak bisa melakukan pergantian terhadap Wisnu.
"Tidak ada perubahan nomor urut, karena pasca DCT tidak boleh ada perubahan. Jadi kosong," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diumumkan Surya Paloh, Nasdem Resmi Pilih Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2024
- Selamatkan Keluarga, Usai Lengser, Jokowi Pasti Main Dua Kaki di Pilpres 2024
- Pengamat: Demi Marwah, KIB Jangan Mau Dikerjai PPP