Kasus dugaan penyelewengan alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pembangunan pabrik pupuk organik di Jember, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK.
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara
Laporan itu dilakukan oleh Moh Husni Thamrin, seorang advokat di Jember. Ada dua pejabat Pemkab Jember yang dilaporkan. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik serta lelang proyek di Pemkab Jember.
"Saya terpaksa melaporkan kasus itu ke Polri dan KPK karena OPD (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ) tersebut tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu," kata Thamrin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/4).
Ia menegaskan, dua pejabat dimaksud bersikeras sudah melakukan proses lelang secara elektronik sesuai prosedur, yakni lelang itu berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Padahal SE tersebut, kata Thamrin, tidak bisa dijadikan rujukan hukum.
"SE tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegasnya.
Karena itu, ia merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, sehingga memilih melaporkannya ke penegak hukum. "Biar penegak hukum, menyelidiki kasus tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala UKPBJ Pemkab Jember Prima Kusuma Dewi hingga Selasa (30/4) siang belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Thamrin mensomasi Plt Kepala UKPBJ Jember terkait lelang proyek yang nilainya puluhan milyar rupiah. Sebab, yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi lelang tipe A dan tipe B sebagaimana amanat undang-undang.
Selain itu, Thamrin juga melakukan gugatan Citizen Lauwsuit terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel di Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates.
Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Alasannya, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara