. Kasus dugaan korupsi dana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok memeriksa perdana mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail selama 14 jam.
- Ismail Bolong Mengaku Setor Uang ke Kabareskrim, Kapolri Diminta Sikapi Tegas
- Polemik Tudingan Penganiayaan, Pengacara Anak Anggota Dewan Surabaya Beberkan Kronologinya
- Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE
"Penyidik kabulkan surat permohonan agar klien kami tidak ditahan," kata penasihat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Polrestro Depok, Kamis (13/9) malam.
Kasus ini mulai disidik polisi sejak November 2017 lalu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto sebagai tersangka.
Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pelebaran jalan tersebut. Bukti lain masih dikumpulkan polisi untuk mendalami kasus itu.
Nur Mahmudi merupakan pendiri dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera. [RMOL]
- KPK Sudah Periksa Puluhan Orang terkait Dugaan Korupsi Kementan Sebelum Panggil Syahrul Yasin Limpo
- Wali Murid di Banyuwangi Laporkan Dugaan Penggelapan di MI Negeri 1
- Satgas Pangan Polri Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan