Mantan Wali Kota Depok Ogah Ditahan Polisi

. Kasus dugaan korupsi dana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok memeriksa perdana mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail selama 14 jam.


"Penyidik kabulkan surat permohonan agar klien kami tidak ditahan," kata penasihat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Polrestro Depok, Kamis (13/9) malam.

Kasus ini mulai disidik polisi sejak November 2017 lalu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto sebagai tersangka.

Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pelebaran jalan tersebut. Bukti lain masih dikumpulkan polisi untuk mendalami kasus itu.

Nur Mahmudi merupakan pendiri dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera. [RMOL]