Hakim Diingatkan Hati-Hati Beri Vonis Henry Gunawan

Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas dan dukungan terhadap 12 rekan sejawatnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, Henry Jocosity Gunawan. Mereka mendesak agar terdakwa tidak dibebaskan.


Dilansir Kantor Berita , ratusan pedagang berdemo sekaligus mengingatkan hakim pemeriksa untuk bersikap adil saat menjatuhkan vonis pada terdakwa Henry yang sedianya dibacakan pada Kamis, 4 September 2018.

"Diserahkan atau tidak bangunan Pasar Turi ke Pemkot (Surabaya) itu lain soal. Henry sudah melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa sudah menuntut 4 tahun Dikembalikan atau tidak uang pungutan itu lain soal,” terangnya.

Untuk memberikan support pada hakim agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan, para pengunjuk rasa mengingatkan dosa-dosa yang dilakukan Henry pada pedagang.

"Sejak awal Henry sudah mengetahui jika tidak berhak jual hak milik strata title ke pedagang. Menurut perjanjian yang boleh dijual hanya hak pakai stand. Tetapi terdakwa tidak beritahu pedagang. Tapi justru iming-iming dengan strata title. Sehingga sejak awal Henry bohong kepada pedagang. Mengapa ketika ada penolakan dari Pemkot (Surabaya) tanggal 24 Oktober 2014 uang sertifikat , BPHTB dan Ppn tidak dikembalikan kepada pedagang, dan tidak ada bukti pajak yang telah disetor ke negara. Padahal para pedagang sudah minta berkali-kali," ungkap Salim.

Para pedagang Pasar Turi juga mengaku telah menderita selama 12 tahun gara-gara Henry Gunawan. Mereka tidak terima jika Henry dibebaskan.

"(kami) tak terima kalau Henry divonis bebas. Tolong pak Hakim, dengarkan suara kami, suara rakyat yang tertindas, hukum Henry dengan sebesar-besarnya seperti tuntutan jaksa, kalau bisa lebih berat lagi," ujar Rosyid, pedagang Pasar Turi lain yang bergiliran berorasi.

Aksi solidaritas ini diikuti lebih dari 100 orang pedagang pasar Turi. Mereka menuntut agar hakim pemeriksa perkara pidana Henry J Gunawan tidak salah menjatuhkan vonis hanya gara-gara opini yang dilontarkan Henry dalam persidangan.

Dari pantauan di lokasi, aksi pedagang ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB. Sejumlah atribut berupa banner pun dipampang oleh para pedagang.

Saat aksi demo ini dilakukan, Henry Guanwan sedang menjalani persidangan kasus berbeda. Yakni kasus tipu gelap terhadap kongsi pembangunan pasar turi. Sidang tipu gelap kongsi itu digelar diruang sidang Cakra, PN Surabaya dengan agenda kesaksian Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Ir Irianto dan dua  pemegang saham PT GNS, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto.

Sebelumnya diberitakan, Henry Gunawan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan mengejutkan akan menyerahkan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan Pasar Turi hidup kembali.

Namun menurut pedagang, penyerahan aset Pasar Turi ini dianggap sebagai manuver dari Henry Gunawan agar lolos dari jeratan hukum. Terkait penyerahan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya, pedagang menilai apabila hal itu dilakukan bukan berarti menghanguskan perbuatan pidananya.[kom/jen]