Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya Katrin Sunita mengaku kecewa dengan sikap hakim I Wayan Sosiawan yang menunda menunda pembacaan vonis Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmasnyah Arifin yang sedianya akan dibacakan hari ini di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda-Sidaorjo, Jum'at (12/10).
- Besok Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Hadir
- Sidang Sahat Tua, Jaksa Hadirkan Empat Saksi Pejabat Pemprov Jatim, Dua Diantaranya Kadis PU Bina Marga dan SDA
- Timbun BBM Subsidi Secara Ilegal, Lima Pria Di Jember Dijebloskan Tahanan
"Padahal kami sudah datang pagi dan sudah laporan ke Hakim. Tapi sidang perkara kami malah ditaruh diurutan ke dua," kata Katrin pada Kantor Berita
Kekecewaan jaksa Katrin ini memang beralasan. Dia merasa hakim I Wayan Sosiawan tidak komitmen, yang menyatakan akan mendahulukan pembacaan vonis Muhammad Firmansyah.
"Tapi ketika semua siap diruang sidang, kok malah berubah. Sidang kami dicancel dulu. Padahal pembacaan putusan kan harus lebih diutamakan," ucap Katrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin hari ini akan menghadapi vonis hakim.
Firmansyah bersama Muhammad Yahya, Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha akan divonis atas perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar.
Sebelumnya oleh Kejari Tanjung Perak, Kedua pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya ini dituntut berbeda. Terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Muhammad Yahya dituntut 5 tahun penjara.[bdp]
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?
- Berkas Perkara AG Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
- Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin