Sidang Sahat Tua, Jaksa Hadirkan Empat Saksi Pejabat Pemprov Jatim, Dua Diantaranya Kadis PU Bina Marga dan SDA

Teks foto: Empat saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokir Pemprov Jatim/RMOLJatim
Teks foto: Empat saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokir Pemprov Jatim/RMOLJatim

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (6/6).


Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saksi yang dihadirkan tersebut berjumlah 4 orang dari eksekutif Pemprov Jatim.

Mereka diantaranya Kadis Pu Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja, Staf Tekhnis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwl Wiratno, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, Saiful Anam dan Kadis Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, Baju Trihapsoro.

Dalam persidangan tersebut, saksi Aryo Dwl Wiratno menyebut seluruh anggota DPRD Jatim menerima dana hibah Pokir dari APBD Provinsi Jatim.

"Ada 120 orang. Dana Pokir didata saya ada semua anggota DPRD Prov Jatim," jelas Aryo dikitip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/6).

Sedangkan untuk nilainya, Aryo menyebut selama 3 tahun berturut-turut, dana hibah Pemprov Jatim yang masuk anggaran Dinas PU Bina Marga mencapai angka ratusan moliar.

"Dana hibah tahun 2021 sebesar Rp811 miliar, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp350 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp330 miliar," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Aryo dana hibah ratusan miliar rupiah setiap tahunnya itu tidak hanya untuk hibah pokir namun juga program hibah lainnya.

"Tahun 2021, ada reses kemitraan, tahun 2022 ada dana pokir dan reguler, nah tahun 2013 itu pokir semua," paparnya.

Namun ketika disinggung hakim anggota, apakah terdakwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak juga menerima dana Pokir yang ngendon di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan?

Tiba-tiba Aryo mengaku lupa. Ia mengaku tak dapat menghafal banyaknya anggota DPRD Provinsi Jatim yang menerimanya.

"Saya lupa, Sahat terima dana pokir dari PU Bina Marga, Ada datanya tapi tidak hafal," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih sedang berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari saksi berikutnya yakni Kadis Pu Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.