Mengawasi penyelenggara Pemilu merupakan salah satu cara untuk menginventarisir potensi kecurangan. Selain itu, perusahaan pemenang pencetak surat suara tak kalah penting untuk diawasi.
- Mendagri Teken Aturan Terbaru PPKM Level 3 untuk Wilayah Jawa-Bali
- Partai Demokrat Teguh Tolak Amandemen UUD 1945
- Komisi XI Sayangkan Negara Utang Untuk Bayar Utang, Harusnya ke Sektor Produktif
Baca Juga
Chusnul melanjutkan, aturan tentang Pemilu itu sendiri. Ia juga menekankan masalah form C1, C1 Plano, dan C7.
"Manipulasi, kecurangan bisa dilihat juga dari aturan Pemilu. Coba dicek peraturan KPU pada hari H penghitungan Pilpresnya di depan atau di belakang," ujar Chusnul dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
"Kemudian juga formulir C1, C1 Plano, dan C7. Berapa lama c1 yang di-scan KPU pusat ini berapa lama? misalnya," sambungnya.[aji]
- BKN Sebut Hasil Akhir TWK Tidak Merugikan Pegawai KPK
- Warga Citra Harrmoni Gelar Doa Bersama dan Sholawat 1 Miliar untuk Pemilu Aman Damai
- Prabowo Harus Hati-hati Dengan Megawati, Ingat Perjanjian Batu Tulis!
Baca Juga