Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jember Mulai Digelar Bawaslu, Pelapor dari PAN Belum Siap

Sidang Perdana Laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Jember/RMOLJatim
Sidang Perdana Laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Jember/RMOLJatim

Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, mulai disidangkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis (21/3/2024).


Sidang perdana ini dihadiri oleh pelapor dan para terlapor ini dengan mengagendakan pembacaan pokok laporan.

Namun beberapa saat setelah sidang dibuka, pimpinan sidang oleh Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana memberikan kesempatan kepada pelapor, Mahmud Bilaludin, dari DPP PAN. Namun, ia menyatakan belum siap. 

Karena itu, pimpinan sidang, menunda sidang, pada Jumat (22/3) besok.

"Hari ini sidang awal, setelah menerima berkas dari Bawaslu RI. Belum tahu materi pokok laporannya, karena belum dibacakan," kata Sanda kepada sejumlah jurnalis di Kantor Bawaslu Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan pihak pelapor belum siap untuk membacakan materi pokok laporannya. Sesuai mekanisme yang ada, pihaknya masih memberi waktu satu kali lagi untuk melakukan perbaikan materi pokok laporan.

Pelapor bernama Mahmud Bilaludin, berdomisili di Jawa Barat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Sumberbaru ke Bawaslu RI.  Namun oleh Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Jember untuk disidangkan.

"Sidang kami tunda, karena pelapor belum siap dengan pokok-pokok laporannya. Kami berikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan dengan catatan tidak merubah dari materi pokok laporan," ujarnya.

Sanda menjelaskan untuk pelimpahan berkas laporan pelanggaran pemilu yang akan disidangkan pada Jumat besok ada dua. Yakni pelimpahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim.  

"Untuk pembacaan pokok limpahan dari Bawaslu Provinsi akan dibacakan pukul 10.00. WIB, Jumat besok dan yang dari Bawaslu RI akan dibacakan pukul 13.00 WIB)," pungkasnya.