Dua Marketing Ngaku Diperintah Agus Setiawan Tjong Sebar Proposal

Dua marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong, yakni Freddy Dwi Cahyono dan Robert Siregar dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.


Saat bersaksi, Saksi Freddy Dwi Cahyono mengaku sebagai Karyawan terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan jabatan Sopir. Ditengah profesinya itu, Ia diminta oleh terdakwa untuk mengumpulkan data RT dan RW diwilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk proyek Jasmas dalam bentuk barang, diantaranya terop, kursi plastik, kursi crome, meja dan sound system.

"Setelah saya mendapatkan foto copy KTP para RT dan RW lalu saya setorkan ke Kantor Pak Agus di Jalan Bunguruan,"kata Freddy Dwi Cahyono dikutip Kantor Berita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/4).

Dijelaskan Freddy, Ia mengaku telah mengantongi 27 foto copy KTP Ketua RT beserta SK pengangkatannya. Kemudian, oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong dibuatkanlah proposal permohonan Jasmas tersebut.

"Setelah proposal jadi, saya kembalikan lagi ke RT RW untuk tanda tangan dan stempel,"jelas Freddy.

Sementara saksi Robert Siregar memberikan keterangan yang sama dengan saksi Freddy. Hanya saja jumlah proposal dan wilayah penyebarannya berbeda.

"Kalau saya ada 35 proposal, untuk wilayah Kelurahan Tambak Rejo dan Kelurahan Bongkaran,"kata Robert.

Diakui Robert, Ia bukanlah pekerja terdakwa Agus Setiawan Tjong, melainkan sebagai Rohaniawan disalah satu gereja di Surabaya.

"Saya pernah diminta Pak Tjong untuk mengajukan Jasmas buat gereja gereja yang ada di Surabaya, tapi proposal yang diajukan ditolak,"kata Robert.

Dari perkenalan itulah, akhirnya Robert diperintahkan terdakwa untuk menemui Lurah Tambak Rejo dan Lurah Bongkaran untuk mensosialisasikan program Jasmas ke para Ketua RT dan Ketua RW.

"Nilai pengadaan barang dalam  proposalnya paling rendah Rp47 juta dan paling tinggi Rp53 juta," terang Robert.

Dari proposal yang disebar, kedua marketing ini mengaku mendapatkan fee antara 1 sampai 2 persen. Fee tersebut diberikan secara bertahap.

Untuk diketahui, selain Freddy Dwi Cahyono dan Robert Siregar, Hari ini JPU Kejari Tanjung Perak juga menghadirkan Sekretaris DPRD Surabaya (Sekwan), Hadi Siswanto dan  dua staf DPRD Surabaya, Agus dan Saffi.[bdp]