Kendati menuai keresahan di kalangan wali murid, namun sistim zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan.
- Siasati Permendikbud, MTsN 4 Kawedanan Magetan Diduga Sodorkan Berbagai Pungutan ilegal
- Hardiknas 2022, Bupati Ngawi Minta Lembaga Sekolah Lebih Berkreasi Lagi
- Syarat Belajar Tatap Muka di Kabupaten Probolinggo, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi
Adanya kebijakan itu, lanjutnya, sebenarnya Menteri Pendidikan dan Gubernur Jatim ingin memastikan masyarakat di Jatim bersekolah.
Dia mencontohkan, ada masyarakat yang tidak sekolah dan jawabannya ada yang tidak memiliki biaya, ada juga karena lokasi jauh.
"Jadi melalui zonasi ini ada pemerataan pendidikan. Artinya semua lapisan masyarakat dapat mengenyam pendidikan dan wajib," tegasnya.
Sementara itu, saat melakukan peninjauan jalur offline di SMAN 5, Hudiono menyatakan untuk jalur ini tidak ada kendala.
"Berjalan normal dan tanpa kendala. Kecuali yang tidak mampu kurang lebih 60 persen karena masih ada proses pendaftaran lagi," jelasnya.
Ditambahkannya, masyarakat kini sudah semakin dewasa karena sudah mengawal anaknya sekolah sampai dengan proses akhir.
"Bahkan tadi saya bertemu dengan salah satu wali murid yang pekerjaannya tambal ban, dia mengantarkan anaknya di SMAN 5", pungkasnya.[isa/aji]
- Gus Muhdlor Dorong Perusahaan Gandeng SMK untuk Turunkan Angka Pengangguran
- Songsong Indonesia Emas, Gubernur Khofifah Minta SMK Kuatkan Pendidikan Vokasi Berdaya Saing, Kompeten dan Produktif
- Prof Katherin Indriawati Kembangkan Strategi Peningkatan Availability Sistem Kontrol Modern