Basis Boomerang Sebut Rutan Medaeng Sebagai Villa

. Basis Grup Band Bomerrang, Hubert Henry Limahelu ternyata memiliki rasa humor yang tinggi. Ia juga terlihat ramah pada wartawan yang sejak pagi menunggu proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus narkotika jenis ganja.


Saat hendak masuk ke bus tahanan, Warga Jalan Kalongan Surabaya ini menyebut Rutan Medaeng dengan istilah Villa.

"Saya mau dibawa ke Villa Medaeng,"kata Henry sambil tertawa.

Untuk diketahui, Hari ini penyidik Polrestabes menyerahkan  Hubert Henry ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya setelah bekas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Henry sapaan akrab basis Bomerrang ini tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 09.30 Wib bersama tersangka kriminal lainnya.

Ia menjalani pemeriksaan administrasi di lantai II Gedung Pidum Kejari Surabaya dengan didampingi penasehat hukumnya Rudy Wedhaswara.

Pemeriksaan administrasi tahap II itu berjalan tak sampai 30 menit. Dan pada pukul 13.30 Henry bersama pelaku kriminal lainnya dibawa petugas kejari Surabaya ke Rutan Medaeng.

Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.

Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.

Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.

Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun. [mkd]


ikuti update rmoljatim di google news