Meski dinyatakan terbukti mengedarkan kosmetik ilegal, Namun Si Cantik Jong Lie tak harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi penjara. Pasalnya, Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pemilik Toko Jaya Mandiri ini divonis hukuman 1 tahun percobaan.
- Kapolri Keluarkan Telegram Terkait Pedoman Tangani Kasus UU ITE
- Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Surabaya Serahkan BB Rp 45 Miliar Korupsi PT SGS ke Bank Jatim
- Terlilit Hutang, Dodik Kurniawan Nekat Rampas Motor Janda
Putusan yang diberikan majelis hakim ini tentu saja sangat bertentangan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sri Rahayu.
Namun anehnya, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut Jaksa Sri Rahayu ternyata tidak langsung mengajukan banding.
"Saya akan laporkan dulu ke pimpinan, makanya dalam sidang tadi saya hanya menyatakan pikir-pikir, kan masih ada waktu selama 7 hari," terang Jaksa Sri Rahayu usai sidang.
Dalam perkara peredaran kosmetik ilegal tersebut, Jong Lie dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.
Diketahui, toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 milik Jong Lie digrebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Otober 2019.
Penggrebekan terjadi karena Polda Jatim dan Balai POM mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.
Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. [mkd]
- 2 Pegawai Ditjen Pajak Sudah Hadir, Langsung Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak
- Semester I 2021, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 22,2 Triliun
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater