Semester I 2021, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 22,2 Triliun

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro

Selama semester pertama di tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,2 triliun.


Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memaparkan kinerja KPK Semester 1-2021 Strategi Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).

"Melalui Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," ujar Alex.

Alex pun merinci potensi kerugian negara yang telah diselamatkan KPK bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Yaitu terdiri dari Rp 3,8 triliun dari penagihan piutang pajak daerah, Rp 9,5 triliun dari penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah Pemda.

Selanjutnya, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 triliun; dan penyelematan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai total Rp 7,1 triliun.