Beberapa hari situs Pengadilan Negeri Kepanjen tidak bisa diakses melalui online. Penyebabnya, situs diretas orang yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya pelayanan online mengalami gangguan hingga Selasa (21/1).
Disinggung, apakah ada hubugannya peretasan situs Pengadilan Negeri ini dengan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh anak sekolah berinisial ZA, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang Yoedi Anugrah Pratama, SH. MH membenarkan.
- Baru 76 Korban Meninggal Covid 19 Di Jatim Yang Mendapat Santunan
- Resmi Dilantik, DPD Joman Jatim Siap Kawal Program Pemerintah Daerah
- Belasan Tahun Dikelola dan Dikomersilkan, Tandon Air di Desa Ganjaran Akan Dimonitoring
Baca Juga
Pasalnya dalam retasan itu, situs diblock bertuliskan "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda! GWOBLOK!!!! ".
"Diduga peretasan yang dilakukan terhadap situs PN Kepanjen ini, berkaitan dengan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA. Pasalnya, dalam retasan itu, situs Panjen diblock ada tulisan seperti itu," ungkap Yoedi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Yoedi juga menambahkan, bahwa hingga saat ini sudah dilakukan perbaikan. Lantaran para peretas tersebut terus berupaya masuk.
"Tidak ada upaya terlalu untuk memperbaikinya, karena ini bukan persoalan penting dan pengaruhnya tidak ada. Terpenting ialah melayani masyarakat. Namun, yang pasti hal itu berdampak bagi masyarakat luas, misalkan ini mengakses perkara lain. Seperti, layanan jadwal sidang, permohonan sidang sederhana. Terkait hal ini, kami sudah disampaikan ke MA," pungkasnya.
- Baru 76 Korban Meninggal Covid 19 Di Jatim Yang Mendapat Santunan
- Eksploitasi Minyak Di Pulau Garam Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
- Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Dukung Gerakan Santri Dan Ulama Bermasker