Tak lama lagi berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles telah 100 persen sempurna dan akan dilimpahkan ke Kejati Jatim.
- Tiga Terpidana Teroris di Kediri Ucap Sumpah Setia Pada NKRI
- Wabup Lamteng Dinyatakan Bersalah Picu Kerumunan, Cuma Dihukum Bersihkan Fasum dan Bayar Rp 2 Ribu
- Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M
"Sudah mencapai 80 persen. InsyaAllah akhir bulan ini berkas kami kirim ke Kejati Jatim untuk proses tahap satu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan,Kamis (23/1).
Saat disinggung apakah pihaknya akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong ini, Luki mengaku telah membentuk tim sendiri untuk pendataan aset MeMiles. Sedangkan soal aliran dananya, akan ada hasil evaluasi pada Senin (27/1) mendatang.
"Nantinya, akan ada juga pengembalian aset lagi pada hari itu sejumlah tiga milliar rupiah," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, TPPU dapat diproses dengan cara bersamaan saat penyidikan. Karena kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana pokok, yaitu tindak pidana perdagangan, pidana perbankan dan pidana ITE.
“TPPU ini kan bisa dilakukan berbarengan, atau pun pada saat penyidikan. Namun dalam satu syarat sudah ada tindak pidana pokok tersebut. Maka ini akan menjadi bahan kajian penyidik untuk TPPU,” ujar dia.
Diketahui, Dalam kasus investasi bodong ini sudah ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47), Suhanda alias FS (52), Martini Luisa alias MH atau Dokter Eva (54), Prima Hendika alias PH dan SW alias W.
Dari kelima tersangka tersebut, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 124 milliar dan sejumlah barang lain yang disita dari para member MeMiles.
- Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Ada Rasa Takut
- Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi Nasdem Siap Gugat UU Pemilu
- Arteria Dahlan Cium Permufakatan Jahat Dibalik Permenperin No.3 Tahun 2021