Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Ada Rasa Takut

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang/RMOL
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang/RMOL

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (27/7).


Panji Gumilang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena saat ini sedang sedang sakit.

"Yang bersangkutan (Panji) tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Pihak kuasa hukum Panji pun menyertakan surat dokter sebagai bukti bahwa Panji benar-benar sakit. Kuasa hukum Panji meminta Bareskrim menjadwal ulang pemanggilan pada Kamis (3/8) pekan depan.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," imbuh Ramadhan.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengonfirmasi bahwa kliennya dalam keadaan sakit dan butuh istirahat.

Terkait proses hukum yang berjalan, Ali menyebut kliennya siap bersikap kooperatif.

"Beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun. Artinya adalah beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif," tutur Ali.

Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Panji pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin lalu (3/7).

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji juga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).