Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita hoaks perusakan bendara merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim.
- Soal Aliran Uang Rp70 M, Kejagung Diminta Tetapkan Staf Ahli Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebagai DPO
- 7 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Pasrah
- Santri Gontor Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Hotman Paris Sentil Polda Jatim
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menyatakan terdakwa Mak Susi telah terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ujar Muhammad Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mak Susi melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Kamis besok.
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.
Oleh jaksa, Mak Susi didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
- Habib Syakur Puji Langkah Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang: Siapa Saja Pengirim Dana
- Saat Gelar Patroli Pesilat, Polisi Amankan Senjata Tajam dan Airsoftgun
- Istri dan Anak Korban Trauma, Berharap Pelaku Pembunuhan Keji Members Fitnes Dihukum Berat